Ingin Perasaan Tenang, Artis Berhijab Ini Tarawih di Mekkah
![Ingin Perasaan Tenang, Artis Berhijab Ini Tarawih di Mekkah](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150616_220715/220715_461725_Laudya_Cyntia_Bella_den_d.jpg)
jpnn.com - LAUDYA Cynthia Bella bakal menjalankan ibadah puasa sambil umrah, besok. Dia mengatakan, memang sudah lama dia merencanakan ke Tanah Suci, tapi nggak pernah kesampaian.
"Alhamdulillah bulan ini bisa berangkat,” ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Bella mengaku bakal lebih fokus menjalankan ibadah tahun ini. Sejumlah kegiatan pun sudah dia kurangi belakangan ini.
Bahkan selepas menjalani ibadah umrah, waktunya bakal banyak dihabiskan di kota kelahiranya, Bandung, Jawa Barat.
”Alhamdulillah. Aku memang nggak pengin tawaran seperti tahun sebelumnya. Mungkin tahun ini lebih pingin buka puasa di rumah,” jelasnya.
Dia mengatakan, kebersamaan bersama dengan keluarga saat Ramadan itu sangat membahagiakan. ”Karena hal ini belum pernah aku lakukan. Dan hal yang aku juga. Biasanya jam tarawih aku syuting. Tapi sekarang bisa ngumpul bersama keluarga,” paparnya.
Dalam perjalanan ke Tanah Suci nanti, mantan kekasih Chiko Jericho itu mengaku sudah mempersiapkan doa khusus. Dirinya berharap lewat ibadah tersebut, dirinya diberikan kemudahan untuk melewati semua kegiatan yang akan dijalani ke depan. Terutama sejak dia memutuskan untuk berhijab.
”Iya pasti itu doa paling utama. Yang pasti keputusan berhijab ini bukan keputusan sementara. Aku pingin terus istiqomah,” tegasnya.
LAUDYA Cynthia Bella bakal menjalankan ibadah puasa sambil umrah, besok. Dia mengatakan, memang sudah lama dia merencanakan ke Tanah Suci, tapi nggak
- Anugerah Srikandi Musik & Film Indonesia 2025, Ajang Apresiasi Seniman Berprestasi
- Chandrika Chika Kini Selektif Pilih Teman, Ini Alasannya
- Konser Bingah Yura Berhasil Hipnotis Penonton
- 2 Kali Terlibat Kontroversi, Chandrika Chika Ungkap Sosok yang Menguatkan
- Ini Alasan Natasha Wilona Akhirnya Kembali Main Sinetron
- Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI