Ingin Percepat Praperadilan, Sanusi Ogah Ajukan Keberatan

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak akan eksepsi. Kami ingin mempercepat proses peradilan," kata Krisna Murti, pengacara Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8).
Menurut Krisna, Undang-undang mengatur dalam 90 hari persidangan harus selesai. "Jadi, kami pikir percepat saja," ujarnya.
Namun demikian, Krisna menilai dakwaan jaksa tidak tepat. Terutama soal dugaan pencucian uang Rp 45 miliar. "Pihak-pihak lain siapa saja? Sebutkan di situ dong. Sementara rekening-rekening lainnya pun disebut," katanya.
Karenanya, Krisna berjanji akan membuktikan semua di persidangan bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak tepat.
Sanusi pun mengaku siap untuk membuktikan di persidangan. Itu juga menjadi salah satu alasannya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. "Doakan saja saya bisa buktikan di pengadilan dengan saksi-saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Sanusi didakwa menerima Rp 2 miliar dari bekas Presdir PT APL Ariesman Widjaja lewat anak buahnya Trinanda Prihantoro. Suap diberikan untuk membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Jaksa juga mendakwa Sanusi melakukan pencucian uang dengan membelanjakan atau membayarkan uang senilai Rp 45.287.833.733 untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
JAKARTA - Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit