Ingin Perdagangan Ekspor Naik, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Ini
Presiden juga meminta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dapat diperbaiki.
“Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diwajibkan masuk dalam negeri. Nah, ini kami akan masukkan juga beberapa sektor termasuk sektor manufaktur,” kata Airlangga.
Airlangga menerangkan pihaknya juga akan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019.
"Tentu kami berharap peningkatan ekspor dan juga surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan dari cadangan devisa,” lanjutnya.
Terkait negara tujuan ekspor, menurut Airlangga, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masih menjadi negara dengan pangsa pasar yang tertinggi.
Sementara itu, perdagangan antarnegara anggota ASEAN (Intra-ASEAN Trade) juga masih cukup tinggi.
“Ini menjadi potensi bagi Indonesia untuk memperkuat pangsa pasar Indonesia di negara ASEAN dan berketetapan dengan Bapak Presiden memegang keketuaan ASEAN. Jadi, ini menjadi prioritas yang diarahkan Bapak Presiden,” imbuhnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan pemerintah akan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru