Ingin Periksa Kada, Kejati Diminta Ekspose Perkara di Jakarta
Jumat, 22 Juli 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta Kejaksaan Tinggi yang mengajukan izin pemeriksaan kepala daerah ke Presiden untuk melakukan gelar perkara ulang (ekspose) di Kejaksaan Agung. Ekspose yang dijadwalkan berlangsung Kamis (28/7) pekan depan, akan meminta penyidik kejaksaan di daerah untuk menjelaskan kembali unsur tindak pidana korupsi oleh para kepala daerah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, menyebutkan, setidaknya terdapat 10 Kejati yang diminta mengekspose kasus kepala daerah di depan Jaksa Agung Basrief Arief. "Mereka (Kejati) kita minta petakan kasusnya disini (Kejagung). Kita tanya gimana kasus yang terkait kepala daerah," kata Jasman, Jumat (22/7).
Fokus pertanyaan Kejagung, lanjut dia, terkait ada tidaknya kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor pemerintah (BPKP atau BPK), serta alat bukti lain yang cukup sehingga bisa menjadi dasar untuk mengajukan permohonan iZin pemeriksaan ke Sekretariat Kabinet, untuk kemudian diteruskan ke Presiden. Namun Jasman tak menyebut Kejati mana saja yang akan dipanggil.
Tapi berdasar paparan Jaksa Agung Basrief Arief saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI pada awal pekan ini, ada 9 kepala daerah yang izin pemeriksaannya dikaji ulang Kejagung.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta Kejaksaan Tinggi yang mengajukan izin pemeriksaan kepala daerah ke Presiden untuk melakukan gelar
BERITA TERKAIT
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Karier Cemerlang di PT Serasi Autoraya Menanti, Peluang Bagi Semua Lulusan
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca