Ingin Pelat Nomor Istimewa? Nih Tarifnya

Ingin Pelat Nomor Istimewa? Nih Tarifnya
Plat nomor. Ilustrasi Foto: Radar Bromo/dok.JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR – Tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat kendaraan dengan nomor khusus tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso, mengatakan, PP yang efektif berlaku mulai 6 Januari 2017 ini merupakan hasil revisi dari PP Nomor 50 tahun 2010.

Di dalamnya, kata dia, mengatur beberapa tarif layanan yang disesuaikan, di antaranya layanan NRKB, SIM, dan STNK.

"Jadi dalam PP 50 sebelumnya ada beberapa belum diatur, kemudian dalam revisinya itu kemudian diatur," ujar, Jumat, 23 Desember.

Dwi merinci, untuk tarif NRKB pilihan, pemilik yang ingin nomor pelat satu angka tanpa huruf di belakangnya, dikenakan tarif sebesar Rp20 juta.

Sedangkan pelat satu angka yang diikuti huruf di belakangnya dikenakan tarif Rp15 juta.

Untuk nomor pelat dua angka tanpa huruf, lanjut dia, dikenakan tarif sebesar Rp15 juta dan dengan huruf Rp10 juta.

Sedangkan tiga angka tanpa huruf sebesar Rp10 juta, dan dengan hurup Rp7,5 juta. Nomor pelat empat angka pun harus ditebus, untuk pelat empat angka tanpa huruf Rp7,5 juta dan dengan huruf sebesar Rp5 juta.

MAKASSAR – Tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat kendaraan dengan nomor khusus tertuang di Peraturan Pemerintah (PP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News