Ingin Pelat Nomor Istimewa? Nih Tarifnya
Terkait prosedur pengajuannya, Dwi menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan nomor kendaraan pilihan harus memohon ke Direktur Ditlantas, kemudian dilakukan pengecekan apakah nomor pelat yang diajukan sudah ada yang gunakan atau belum.
Jika belum ada yang gunakan maka pemohon diminta membayar tarif sesuai ketentuan ke bank yang telah ditunjuk.
Dia menambahkan, nomor kendaraan pilihan itu berlaku selama lima tahun. Namun konsekuensinya apabila nomor tersebut akan digunakan untuk kepentingan kepolisian, maka pemiliknya harus menyerahkannya.
Salah seorang warga Makassar, Awaluddin, berharap instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum memberlakukan aturan ini.
"Banyak masyarakat yang belum tahu, saya sendiri tidak mengetahui diberlakukannya tarif tersebut," kata dia. (edy/FAJAR)
MAKASSAR – Tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat kendaraan dengan nomor khusus tertuang di Peraturan Pemerintah (PP)
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel