Ingin Populer, Rudi Sebar Hoaks Wanita Berjilbab Culik Anak
Selasa, 13 November 2018 – 01:17 WIB

Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya. Foto: Satreskrim Polres Balikpapan for Prokal/JPNN
Dia menambahkan, pihaknya langsung memburu Rudianto. Petugas berhasil menciduk Rudianto yang sedang bersih-bersih di Balikpapan Super Block (SBB).
"Tersangka bekerja sebagai office boy," ujar Makhfud.
Makhfud menjelaskan, Rudianto dijerat pasal Pasal 45 a Jo Pasal 28 ayat 1, UURI 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang ITE.
"Hukuman penjaranya maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp satu miliar," ucap Makhfud. (sur/pro/one/prokal/jpnn)
Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat