Ingin Punya Barang Mewah, Sepasang Kekasih Curi Barang Hotel
Kamis, 23 Agustus 2018 – 12:27 WIB
"Tak selang beberapa lama, petugas kepolisan berhasil menangkap kedua pelaku dengan bekal data kartu tanda penduduk yang disetorkan ke menejemen hotel sebelum pasangan kekasih ini menginap di hotel," jelas AKBP Ary.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Akibat ulah pasangan kekasih ini, pihak hotel dirugikan sebesar Rp 11 juta. (yos/jpnn)
Sepasang kekasih yang akan menikah ingin punya barang mewah sebelum nikah sehingga mencuri di hotel.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Promo Natal Swiss-Belhotel Pondok Indah, Makan Malam Sepuasnya hingga Ekstra Diskon 5%
- Ini 5 Rekomendasi Hotel yang Cocok untuk Staycation Seusai Trail of The Kings 2025
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- Sambut Natal, Avenzel Hotel & Convention Tampilkan Christmas Tree Lighting
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'