Ingin Punya HP, Remaja Bunuh Bocah, Diracun... Dikubur...
Kamis, 11 Agustus 2016 – 10:02 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Perbuatan pelaku yang telah menghabisi korban dengan memberi racun, memukul dan menguburnya dalam tanah dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun,” tegasnya. (gmp/ij/ran/jos/jpnn)
PELAIHARI – Pokemon Go membawa korban di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. J (18) tega menghabisi I (11) dengan sadis. Awalnya, J mengajak korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Dampingi Presiden Prabowo Resmikan GERINA & Penanaman Padi Serentak
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini