Ingin Punya HP, Remaja Bunuh Bocah, Diracun... Dikubur...
Kamis, 11 Agustus 2016 – 10:02 WIB
Perbuatan pelaku yang telah menghabisi korban dengan memberi racun, memukul dan menguburnya dalam tanah dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun,” tegasnya. (gmp/ij/ran/jos/jpnn)
PELAIHARI – Pokemon Go membawa korban di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. J (18) tega menghabisi I (11) dengan sadis. Awalnya, J mengajak korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap