Ingin Punya HP, Remaja Bunuh Bocah, Diracun... Dikubur...

Ingin Punya HP, Remaja Bunuh Bocah, Diracun... Dikubur...
Ilustrasi. Foto: AFP

Perbuatan pelaku yang telah menghabisi korban dengan memberi racun, memukul dan menguburnya dalam tanah dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun,” tegasnya. (gmp/ij/ran/jos/jpnn)


PELAIHARI – Pokemon Go membawa korban di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. J (18) tega menghabisi I (11) dengan sadis. Awalnya, J mengajak korban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News