Ingin Rukun, MA-KY Bentuk Tim Penghubung
Kamis, 08 Desember 2011 – 20:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat membentuk tim penghubung untuk menjembatani komunikasi kedua lembaga dalam menyelesaikan setiap perbedaan penafsiran, seperti persoalan teknis yudisial ataupun pelanggaran kode etik hakim.
“Kami sepakat membentuk tim Liasion Officer (tim penghubung, red) yang bertugas menghubungkan KY dan MA untuk menampung berbagai persoalan dari kedua lembaga agar dibicarakan bersama,” kata Ketua MA, Harifin Tumpa sat memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pimpinan KY di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (8/12).
Menurut Harifin, tim ini diharapkan dapat bekerja menuntaskan berbagai perbedaan persepsi atas kewenangan masing-masing lembaga. “Tim ini akan melaporkan masing-masing persoalan ke pimpinan KY dan MA. Hasilnya kemudian akan ditafsirkan dan dikomunikasikan, jika diperlukan akan dilakukan pertemuan antara kedua lembaga yang akan dilakukan sesuai kepentingan bersama,” kata Harifin.
Ketua KY Eman Suparman menambahkan, pertemuan pimpinan kedua lembaga yang dilakukan hari ini sangat penting dalam mengawal tugas lembaga pengawas kode etik hakim tersebut.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat membentuk tim penghubung untuk menjembatani komunikasi kedua lembaga dalam menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya