Ingin Rukun, MA-KY Bentuk Tim Penghubung
Kamis, 08 Desember 2011 – 20:14 WIB

Ingin Rukun, MA-KY Bentuk Tim Penghubung
Menurutnya, tim Penghubung tersebut diusulkan berjumlah enam orang yang terdiri dari unsur MA dan KY dan akan segera dibentuk paling lama selama tiga bulan kedepan. “MA mengusulkan akan melibatkan tiga orang dari lembaganya, salah satunya hakim agung. Sementara dari KY akan melibatkan perwakilan komisioner dan kesekjenan,” ujar Eman.
Baca Juga:
Dikatakan Eman, Rakor tersebut digelar untuk membahas berbagai persoalan kedua lembaga di antaranya, mekanisme seleksi hakim dan hakim ad hoc, Pengawasan hakim termasuk pemeriksaan bersama , serta merumuskan konsep peningkatan kapasitas hakim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat membentuk tim penghubung untuk menjembatani komunikasi kedua lembaga dalam menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional