Ingin Rukun, MA-KY Bentuk Tim Penghubung
Kamis, 08 Desember 2011 – 20:14 WIB
Menurutnya, tim Penghubung tersebut diusulkan berjumlah enam orang yang terdiri dari unsur MA dan KY dan akan segera dibentuk paling lama selama tiga bulan kedepan. “MA mengusulkan akan melibatkan tiga orang dari lembaganya, salah satunya hakim agung. Sementara dari KY akan melibatkan perwakilan komisioner dan kesekjenan,” ujar Eman.
Baca Juga:
Dikatakan Eman, Rakor tersebut digelar untuk membahas berbagai persoalan kedua lembaga di antaranya, mekanisme seleksi hakim dan hakim ad hoc, Pengawasan hakim termasuk pemeriksaan bersama , serta merumuskan konsep peningkatan kapasitas hakim. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat membentuk tim penghubung untuk menjembatani komunikasi kedua lembaga dalam menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang