Ingin Rukun, MA-KY Bentuk Tim Penghubung

Ingin Rukun, MA-KY Bentuk Tim Penghubung
Ingin Rukun, MA-KY Bentuk Tim Penghubung
Menurutnya, tim Penghubung tersebut diusulkan berjumlah enam orang yang terdiri dari unsur MA dan KY dan akan segera dibentuk paling lama selama tiga bulan kedepan. “MA mengusulkan akan melibatkan tiga orang dari lembaganya, salah satunya hakim agung. Sementara dari KY akan melibatkan perwakilan komisioner dan kesekjenan,” ujar Eman.

Dikatakan Eman, Rakor tersebut digelar untuk membahas berbagai persoalan kedua lembaga di antaranya, mekanisme seleksi hakim dan hakim ad hoc, Pengawasan hakim termasuk pemeriksaan bersama , serta merumuskan konsep peningkatan kapasitas hakim. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat membentuk tim penghubung untuk menjembatani komunikasi kedua lembaga dalam menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News