Ingin Seret Setya Novanto ke Jalur Pidana? Ini Tip dari Kapolri Badrodin Haiti

jpnn.com - JAKARTA — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, Polri belum bisa mengusut kasus pencatutan nama presiden dan wapres jika belum jelas substansinya. Dia mengatakan, jika kasus itu berupa pencemaran nama baik, pihak yang merasa dirugikan harusnya membuat laporan tersendiri.
“Kalau memang pencemaran nama baik, seharusnya berupa delik aduan. Kami kan belum tahu substansi materinya apa saja,” ujar Badrodin di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/11).
Sejauh ini, kata dia, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang menjadi korban pencatutan belum membicarakan kasus itu dengannya. Selain itu, ujarnya, kasus ini bisa menjadi perkara penipuan jika yang melapor adalah PT. Freeport.
Namun, saat ini perusahaan tambang emas asal Amerika itu juga belum mengadukan dugaan penipuan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Karena itu, Polri pun belum bisa mengusutnya.
“Dari sisi Freeport, kalau memang merasa dirugikan bisa melapor. Itu bagian dari penipuan,” sambung Badrodin.
Menurut dia, kasus yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said itu juga bisa masuk kategori tindak pidana korupsi, jika pertemuan antara Novanto dan petinggi Freeport benar terjadi.
“Kalau sudah deal akan diberikan (jatah saham), itu bisa saja masuk ranah korupsi. Tapi kasus korupsi kan bukan polisi saja yang tangani. Bisa saja Kejaksaan Agung, KPK atau sama-sama,” tegasnya.
Mantan Wakapolri itu mengatakan, saat ini Polri memilih menunggu proses yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sesuai yang dilaporkan Sudirman karena belum ada aduan resmi dari pihak-pihak yang dirugikan akibat pencatutan nama tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, Polri belum bisa mengusut kasus pencatutan nama presiden dan wapres jika belum jelas
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan