Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai

Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan bersama Cagub Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung di Jakarta Selatan, Jumat (15/11). Foto: Instagram/aniesbaswedan

Pada 2022, Anies Baswedan mengeluarkan Pergub nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memungkinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai dan mengakomodir beberapa keluarga.

Aturan tersebut ditentang PDIP, meski menjadi salah satu solusi mengatasi problem keterbatasan lahan hunian di Jakarta.

Merespons pertanyaan Ridwan Kamil, Pramono hanya menjawab normatif. Ia mengatakan akan membangun hunian di atas lahan-lahan yang dimiliki oleh pemda Jakarta.

Mendengar respon tersebut, Ridwan Kamil menampik. “Sudah dihitung, lahan Pemda tidak akan cukup Mas Pram,” sanggah pria yang biasa disapa Kang Emil ini.

Kang Emil lantas memberi ilustrasi sederhana tentang implementasi KLB hunian empat lantai.

“Misalnya di Tebet, di Tanah Abang, yang hanya dua lantai bisa menjadi empat lantai sehingga bisa menampung lebih banyak orang. Lantai 1 dan 2 dihuni pemiliknya, sementara lantai 3 bisa untuk kos-kosan karyawan,” ujar Ridwan Kamil mencontohkan.

Seperti diketahui, provinsi Jakarta mengalami defisit hunian (backlog) sekitar 1,4 juta unit. Jumlah rumah tangga yang memiliki hunian di Jakarta tercatat hanya sebesar 56 persen, peringkat terbawah di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia. Secara perbandingan, rata-rata kepemilikan hunian nasional sebesar 85 persen. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Fraksi PDI-P pernah menolak program Anies agar bisa membuat rumah menjadi empat lantai dengan alasan bahwa itu akan menambah beban Jakarta


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News