Ingin Wako Semarang Diadili di Jakarta, KPK Tunggu Jawaban MA
Senin, 28 Mei 2012 – 17:05 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa Senin (28/5) hari ini berkas penyidikan tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012, Soemarmo Hadi Suwarno dilakukan penyerahan tahap 2 atau (P21) dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Artinya tak lama lagi Soamarno bakal diadili.
"Iya sudah penuntutan atau penyerahan tahap dua (P21)," kata Johan di gedung KPK, Senin (28/5). Menurutnya, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Sementara untuk lokasi persidangan atas Soemarno, KPK tetap ingin agar politisi PDI Perjuangan itu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, KPK telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung tentang pemindahan lokasi persidangan atas Soemarno dari Semarang ke Jakarta.
"Permohonan KPK ini diperkuat oleh PN Tipikor Semarang. Mereka (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) tidak keberatan atas permohonan KPK ke MA ini untuk disidangkan di Jakarta," jelas Johan.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa Senin (28/5) hari ini berkas penyidikan tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons