Ingin Wako Semarang Diadili di Jakarta, KPK Tunggu Jawaban MA
Senin, 28 Mei 2012 – 17:05 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa Senin (28/5) hari ini berkas penyidikan tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012, Soemarmo Hadi Suwarno dilakukan penyerahan tahap 2 atau (P21) dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Artinya tak lama lagi Soamarno bakal diadili.
"Iya sudah penuntutan atau penyerahan tahap dua (P21)," kata Johan di gedung KPK, Senin (28/5). Menurutnya, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Sementara untuk lokasi persidangan atas Soemarno, KPK tetap ingin agar politisi PDI Perjuangan itu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, KPK telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung tentang pemindahan lokasi persidangan atas Soemarno dari Semarang ke Jakarta.
"Permohonan KPK ini diperkuat oleh PN Tipikor Semarang. Mereka (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) tidak keberatan atas permohonan KPK ke MA ini untuk disidangkan di Jakarta," jelas Johan.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa Senin (28/5) hari ini berkas penyidikan tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi