Ingin Wako Semarang Diadili di Jakarta, KPK Tunggu Jawaban MA
Senin, 28 Mei 2012 – 17:05 WIB

Ingin Wako Semarang Diadili di Jakarta, KPK Tunggu Jawaban MA
Bagaimana dengan tudingan dari pengacara Soemarno, Maju Posko Simbolon yang menyebut langkah KPK ingin memindahkan persidangan itu melanggar undang-undang? Johan menegaskan bahwa KPK tidak akan terpengaruh dengan tudingan itu.
Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan dan alasan untuk meminta agar Soemarmo diadili di Jakarta. "Mengacu proses persidangan Sekda sebelumnya. Kemudian Walikota Semarang masih punya pengaruh. Kita menjaga agar tidak ada gangguan ataupun intervensi dari pendukungnya," papar Jubir KPK itu.
Ditanya apakah KPK siap digugat jika meminta perpindahan persidangan itu, Johan mengatakan bahwa keputusan tentang pemindahan ada di MA. "Yang punya kekuasan penuh kan MA. Kita mengajukan permohonan, bukan ujuk-ujuk, jadi tergantung pihak MA mengabulkan sidang di Jakarta atau tidak," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa Senin (28/5) hari ini berkas penyidikan tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Data Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2025, Bandingkan dengan 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras