Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak Yaluwo
Rabu, 20 Oktober 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum yang membelitnya, Yusak tak bisa dilantik sebagai Bupati. Menurutnya, penetapan tentang izin bagi Yusak untuk dilantik sebagai Bupati terpilih hanya bisa dilakukan setelah proses persidangan tuntas dan Yusak sudah divonis. Sementara Sidang atas Yusak sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa memberi penetapan atas permohonan Yusak agar bisa dilantik sebagai Bupati di daerahnya. Ketua majelis hakim yang menyidangkan Yusak Yaluwo, Herdi Agusten, menyatakan bahwa majelis sepakat untuk mendahulukan proses persidangan atas Yusak.
Herdi yang ditemui usai memimpin persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas Yusak di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/10), mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan dari politisi Partai Demokrat itu. "Tapi Majelis sudah musyawarah dan kita akan konsentrasi dulu atas perkara ini," kata Herdi.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon