Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak Yaluwo
Rabu, 20 Oktober 2010 – 03:30 WIB

Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Penasihat hukum Yusak, Rahayu, mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat segera mengabulkan permohonan kliennya. Menurutnya, kliennya tidak akan melarikan diri.
Baca Juga:
Rahayu menjelaskan, sebenarnya Yusak tinggal dilantik saja. "Tanggal 13 Oktober kita sudah kirim surat ke majelis dengan tembusan Mendagri dan KPK. Kami berharap dapat izin, soalnya pelantikan ini hanya menunggu izin saja," ujar Rahayu.
Namun pihak KPK mengaku belum menerima permohonan dari Yusak. Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Yusak, Suwarji, mengaku belum menerima permohonan itu.
KPK, lanjut Suwarji, tergantung saja pada penetapan dari Pengadilan Tipikor. Namun jika penetapan pengadilan dianggap berlawanan dengan aturan maka JPU KPK akan menolaknya. "Itu (izin untuk Yusak) ketetapan hakim, tapi kalau tidak sesuai kita bisa saja mengajukan verzet (perlawanan),"kata Suwardji.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg