Inginkan Pelantikan, Tak Dikabulkan Pengadilan
Majelis Pilih Dahulukan Persidangan Yusak Yaluwo
Rabu, 20 Oktober 2010 – 03:30 WIB
Penasihat hukum Yusak, Rahayu, mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat segera mengabulkan permohonan kliennya. Menurutnya, kliennya tidak akan melarikan diri.
Baca Juga:
Rahayu menjelaskan, sebenarnya Yusak tinggal dilantik saja. "Tanggal 13 Oktober kita sudah kirim surat ke majelis dengan tembusan Mendagri dan KPK. Kami berharap dapat izin, soalnya pelantikan ini hanya menunggu izin saja," ujar Rahayu.
Namun pihak KPK mengaku belum menerima permohonan dari Yusak. Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Yusak, Suwarji, mengaku belum menerima permohonan itu.
KPK, lanjut Suwarji, tergantung saja pada penetapan dari Pengadilan Tipikor. Namun jika penetapan pengadilan dianggap berlawanan dengan aturan maka JPU KPK akan menolaknya. "Itu (izin untuk Yusak) ketetapan hakim, tapi kalau tidak sesuai kita bisa saja mengajukan verzet (perlawanan),"kata Suwardji.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati nonaktif Boven Digoel yang menjadi terdakwa perkara korupsi, Yusak Yaluwo, memenangi Pilkada di daerahnya. Namun dengan kasus hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Detikjatim Award 2024 diganti cukup: Penghargaan: Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba