Ingkar Janji, DAU Induk Terancam Dipotong
Selasa, 08 Desember 2009 – 18:34 WIB
JAKARTA -- Pemerintah berencana akan memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah induk yang mengingkari komitmen untuk membantu daerah baru hasil pemekaran. Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang memberi contoh kasus pemekaran Kabupaten Nias, Sumut, yang telah melahirkan Kota Gunungsitoli.
Sodjuangon Situmorang menjelaskan, ancaman pemotongan DAU itu dilakukan lantaran Kabupaten Nias merasa keberatan untuk memberikan bantuan dana bagi Kota Gunungsitoli, sebagai daerah baru hasil pemekaran. Selain soal dana, Kabupaten Nias sebagai induk juga tidak rela menyerahkan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) ke Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
"Bahkan, kesepakatan untuk membantu dana ke Kota Gunungsitoli pun tidak diberikan," ujar Sodjuangon Situmorang dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Sodjuangon menjelaskan, dalam Undang-Undang pembentukan Kota Gunungsitoli sudah dinyatakan bahwa kabupaten induk memberikan bantuan, baik untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah baru itu, ataupun untuk pendanaan pilkada pertama nantinya. Hanya saja, lanjut Sodjuangon, dana yang sudah dijanjikan pemda induk tetap bisa ditagih. Caranya, pemerintah pusat yang akan turun tangan, dengan memotong jatah DAU kabupaten induk ke Gunungsitoli.
JAKARTA -- Pemerintah berencana akan memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah induk yang mengingkari komitmen untuk membantu daerah baru hasil
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK