Ingkari Nabi Terakhir, Ditangkap
jpnn.com - BEKASI SELATAN - Diduga menyebarkan aliran sesat seorang wanita diamankan di Polresta Bekasi Kota tepatnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Wanita tersebut diamankan lantaran di ketahui mengikuti ajaran dari salah satu orang wanita yang menyebarkan aliran sesat.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, kasus ini ditangani bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari seorang wanita bernama Titin (19) warga Bantar gebang Rt.05 Rw02, Bantar gebang.
"Informasi yang kami dapatkan wanita itu sekitar lima hari yang lalu berkenalan dengan seorang wanita bernama Paris (23) yang berasal dari Lampung. Dari perkenalan itu, kemudian Paris mengajak Titin untuk mendalami agama. Kemudian Titin diajak pergi yang kemudian perginya ke puncak bogor. Di Bogor Titin belajar agama dengan Paris," ujarnya.
Lebih Lanjut Siswo menambahkan, setelah lima hari kemudian Titin kembali ke rumahnya seorang diri. Akan tetapi, tidak beberapa lama Paris datang kembali menyusul.
Orang tua Titin merasa curiga, karena menurut keterangan Titin kepada orang tuanya bahwa apa yang diajarkan kepadanya ada hal yang lain ,yaitu dimana nabi yang terakhir bukan lagi Nabi Muhammad melainkan nabinya bernama Sanggan Buana.
"Dari situ selanjutnya orang tua titin Suwandi (45) membawa Paris ke Polsek. Dari koordinasi dengan kasat Intel, pelapor dan Paris diarahkan ke polres yang saat ini sudah berada di Satuan Intel Polresta Bekasi Kota untuk diambil keterangannya," pungkasnya. (ran)
BEKASI SELATAN - Diduga menyebarkan aliran sesat seorang wanita diamankan di Polresta Bekasi Kota tepatnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi