Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT
Selasa, 04 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati Garut, Aceng Fikri dengan gadis berusia 18 tahun FO. Ingrid menganggap usia pernikahan yang hanya empat hari dan kemudian FO dicerai lewat pesan singkat telah menciderai kesakralan lembaga pernikahan. “Dalam hal ini Aceng dapat dikatakan telah melakukan tindakan sewenang–wenang yaitu memutuskan pernikahan atas dasar “pengantin tidak sesuai pesanan” dan menceraikannya hanya melalui pesan singkat. Dan ini merupakan salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dapat ditolerir,” ungkap Ingrid.
“Itu tidak mencerminkan tauladan baik sebagai seorang pejabat publik,” kata Ingrid di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/12). Menurutnya, meski usia pernikahan hanya empat hari namun Aceng sudah terikat perkawinan dengan FO. Dengan demikian Aceng juga punya kewajiban terhadap FO.
Baca Juga:
Karenanya Ingrid menilai Aceng telah menyalahi beberapa peraturan. Di antaranya adalah UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa juga dalam bentuk penderitaan secara fisik, seksual, psikologis.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta