Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT
Selasa, 04 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati Garut, Aceng Fikri dengan gadis berusia 18 tahun FO. Ingrid menganggap usia pernikahan yang hanya empat hari dan kemudian FO dicerai lewat pesan singkat telah menciderai kesakralan lembaga pernikahan. “Dalam hal ini Aceng dapat dikatakan telah melakukan tindakan sewenang–wenang yaitu memutuskan pernikahan atas dasar “pengantin tidak sesuai pesanan” dan menceraikannya hanya melalui pesan singkat. Dan ini merupakan salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dapat ditolerir,” ungkap Ingrid.
“Itu tidak mencerminkan tauladan baik sebagai seorang pejabat publik,” kata Ingrid di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/12). Menurutnya, meski usia pernikahan hanya empat hari namun Aceng sudah terikat perkawinan dengan FO. Dengan demikian Aceng juga punya kewajiban terhadap FO.
Baca Juga:
Karenanya Ingrid menilai Aceng telah menyalahi beberapa peraturan. Di antaranya adalah UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa juga dalam bentuk penderitaan secara fisik, seksual, psikologis.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Bicara soal Komunikasi Megawati dengan Prabowo
- Elektabilitas Wahono-Nurul Meroket di Pilkada Bojonegoro, Sulit Dikejar Teguh-Farida
- Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah