Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT
Selasa, 04 Desember 2012 – 20:02 WIB
Istri Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan itu menambahkan, aturan kedua yang dilanggar Aceng adalah UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan yaitu pasal 2 ayat (2) yang mengharuskan setiap perkawinan harus dicatatkan. “Dan ini merupakan pendidikan yang kurang baik bagi publik yang menguatkan label bahwasanya perempuan merupakan individu nomer dua yang tidak mempunyai banyak pilihan,” imbuhnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anies-Cak Imin Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Tak Kelihatan
- Pencinta Sholawat Busyro Batam Gabung Relawan Asli Sayang, Dukung Ansar-Nyanyang & Amsakar-Li Claudia
- Marak Bagi-Bagi Bansos Jelang Pilgub Kalteng 2024, Pengamat Ingatkan Soal Ini, Tegas!
- Beberkan Visi Misi, ASR- Hugua: Siap Melayani Masyarakat Sultra
- Prabowo Datangi Lokasi Pelantikan Presiden RI Ditemani Didit, Lalu Sambut Tamu Negara
- Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Semoga Diberikan Kekuatan