Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT
Selasa, 04 Desember 2012 – 20:02 WIB
Istri Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan itu menambahkan, aturan kedua yang dilanggar Aceng adalah UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan yaitu pasal 2 ayat (2) yang mengharuskan setiap perkawinan harus dicatatkan. “Dan ini merupakan pendidikan yang kurang baik bagi publik yang menguatkan label bahwasanya perempuan merupakan individu nomer dua yang tidak mempunyai banyak pilihan,” imbuhnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini