Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT

Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT
Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT
Istri Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan itu menambahkan, aturan kedua yang dilanggar Aceng adalah  UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan yaitu pasal 2 ayat (2) yang mengharuskan setiap perkawinan harus dicatatkan. “Dan ini merupakan pendidikan yang kurang baik bagi publik yang menguatkan label bahwasanya perempuan merupakan individu nomer dua yang tidak mempunyai banyak pilihan,” imbuhnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News