Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun
Keempat, pimpinan dan manajemen YPI Al-Zaytun telah melanggar pasal 163 UU No. 13/2003 UUK tentang prosedur PHK.
Teknis pelaksanaan PHK dalam pasal tersebut pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No.13/2003, bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan (sesuai mekanisme bipartit), baik perundingan mengenai alasan PHK-nya maupun perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang harus ditunaikan.
Pemberhentian kerja ke-116 guru YPI Al-Zaytun tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 163 tersebut.
Bahkan pemberhentian tidak pernah disampaikan manjemen YPI AL-Zaytun, baik secara lisan maupun tulisan.
Para guru yang di PHK juga tidak pernah dijelaskan apalagi diajak dialog terkait pemberhentian mereka.
Kelima, melanggar pasal 30 dan 31 UU RI No. 14 Tahun 2005 terkait alasan dan prosedur pemberhentian guru.
Apalagi ke-116 guru tersebut merupakan pegawai tetap yang memiliki NUPTK dan bersertifikat
Ke-116 guru mengalami pencopotan jabatan dan kemudian pemberhentian atau dinonjobkan pihak YPI Al-Zaytun tanpa penjelasan baik secara lisan maupun tertulis.
Siapa yang tidak mengenal Pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu (Jawa Barat) dengan luas 1200 hektar. Pondok pesantren modern itu dipimpin
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Bareskrim Polri Melimpahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan
- Silaturahmi ke Ponpes di Surabaya, Ganjar Dikenal Figur Seperti Ini
- Bareskrim Blokir Rekening Pribadi Panji Gumilang, Jumlahnya Wow