Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun

Ini 10 Dugaan Pelanggaran Ponpes Al Zaytun
Salah satu bagian dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. Foto: Wikipedia

Keputusan sepihak tersebut tanpa didahului Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 dan kesempatan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen tersebut.

Keenam, melanggar UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 31 (1) pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) bisa dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

Ke-116 guru yang diberhentikan tidak pernah diberi kesempatan melakukan pembelaan diri, bahkan meminta penjelasan mengapa mereka diberhentikan pun sulit diperoleh.

Pintu dialog tidak pernah dibuka meski para guru berkali-kali meminta klarifikasi.

Ketujuh, melanggar pasal 30 (2) UU RI No. 14/2005 bahwa guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama”.

Sementara dalam kasus PHK 116 guru ini, manajemen YPI Al-Zaytun belum memberikan para guru surat resmi PHK, apalagi mendapatkan kompensasi finansial sebagaimana ketentuan tersebut.

Kedelapan, pihak YPI Al-Zaytun dan Panji tidak pernah membuka ruang dialog terkait pemberhentian ini, tapi justru bertindak represif dengan mengerahkan massa untuk mengadang para guru masuk lingkungan pesantren tersebut.

Padahal mereka datang pada 6 Januari 2017 itu untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Dewan Guru Ma’had Al Zaytun tertanggal 21 Oktober 2016.

Siapa yang tidak mengenal Pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu (Jawa Barat) dengan luas 1200 hektar. Pondok pesantren modern itu dipimpin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News