Ini 10 Perusahaan Biang Kebakaran Hutan, Mayoritas ASING
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan 10 perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan hutan.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, Riau, Kalimatan Barat dan Kalimantan Tengah. Kebanyakan, kata dia, itu adalah perusahaan asing.
"Korporasi, 10 perusahaan kena. Mungkin hari ini, ada yang akan kami jadikan tersangka. Bisa direksinya," ujar Badrodin di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (16/9).
Perusahaan yang dijerat polisi adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP, dan SKM.
Sementara itu, soal pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut, Badrodin mengatakan, akan diserahkan keputusannya pada Kemenhut. Perusahaan yang bersalah, ujarnya, juga bisa dibekukan.
"Saya sarankan diberikan blacklist juga. Artinya dia perusahaan ya, direksinya ya komisarisnya, kemudian pemiliknya, pemegang sahamnya itu kalau bukan perusahaan Tbk ya harus diblacklist," imbuhnya.
Menurutnya, sanksi pidana tidak cukup untuk perusahaan karena tidak menimbulkan efek jera karena itu harus diblacklist. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan 10 perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan hutan. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada