Ini 10 Sikap Kemenpora Terkait Kompetisi dan PSSI

6. Pemerintah tidak berniat membuat operator liga yang baru untuk memutar kompetisi. Pemerintah juga tidak berpretensi untuk membuat liga atau kompetisi tandingan. Operator yang
melanjutkan roda kompetisi tetap di tangan PT Liga Indonesia.
7. Sesuai SK Menpora No. 01307 tahun 2015, PT Liga bisa melanjutkan kompetisi dengan supervisi oleh pemerintah. Bentuk supervisi bukan berupa intervensi tentang bagaimana kompetisi dijalankan, tapi memastikan PT Liga mengadopsi prinsip perbaikan tata kelola dan transparansi.
8. Perbaikan tata kelola dan mengadopsi prinsip transparansi harus diwujudkan dalam beberapa langkah yaitu:
a. PT Liga membuka nilai kontrak komersial dengan BV Sport dan QNB.
b. PT Liga membuka berapa pembagian hak-hak komersial yang akan diterima oleh klub.
c. PT Liga menjelaskan kapan dan bagaimana hak klub dibayarkan sesuai jadwal yang ditentukan.
9. Tujuan semua langkah-langkah itu adalah penguatan stakeholder sepakbola, khususnya klub dan pemain, pelatih serta ofisial. PT Liga harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memenuhi hak-hak klub. Jangan sampai hadiah juara, hadiah pemain terbaik, hadiah top skor dan hak klub yang lain ditunggak tanpa kejelasan.
KEMENPORA menegaskan tak ingin mengorbankan kompetisi. Bagi Kemenpora, kompetisi dan PSSI, adalah dua hal yang saat ini berada dalam ranah berbeda.
- Derbi Della Madonnina, Inter Milan tak Diperkuat Lautaro Martinez
- Target Tembus Piala Dunia, Timnas Indonesia Siap Bersaing di Piala Asia U-17 2025
- Final Liga Voli Korea: Tim Megawati Menelan Kekalahan Kedua
- Soal Kans Juara Persib, Del Pino: Kami tak Boleh Terlena
- Kabar Baik dari Jorge Martin si Petahana MotoGP, tetapi..
- Madura United Vs Persija Jakarta: Gustavo Almeida Absen