Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek resmi menerbitkan regulasi terbaru tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).
Regulasi berupa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek.
Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.
Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya.
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini