Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru
jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek resmi menerbitkan regulasi terbaru tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).
Regulasi berupa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek.
Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.
Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Non-database BKN Jelas, tetapi Masih Ada yang Gagal PPPK, Mengkhawatirkan
- Honorer Gagal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Masih Punya Harapan, Semoga