Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru

Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru
Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek resmi menerbitkan regulasi terbaru tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).

Regulasi berupa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek.

Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi.

"Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Permendikbudristek 40 Tahun 2021.

Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News