Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru

Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru
Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Baca Juga: Ferdinand Mengaku Mualaf & Minta Maaf, Begini Reaksi Arief Poyuono

11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

"Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2. (esy/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News