Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru
Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:39 WIB
Baca Juga: Ferdinand Mengaku Mualaf & Minta Maaf, Begini Reaksi Arief Poyuono
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
"Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2. (esy/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Permendikbudristek terbaru mengatur 11 syarat guru PNS dan PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah atau kepsek. Berikut rinciannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan