Ini 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika, dan tiga pembunuhan.
"Dari delapan yang perkara narkotika, tujuh di antaranya Warga Negara Asing dan satu Warga Negara Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (30/1).
Namun demikian, Tony menegaskan bahwa Kejagung belum menentukan kapan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi mati para terpidana tersebut. "Sampai hari ini Kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," ungkap Tony lagi.
Berikut nama-nama 11 terpidana mati yang berhasil dihimpun:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus: Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2. Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
3. Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
4. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika,
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta