Ini 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika, dan tiga pembunuhan.
"Dari delapan yang perkara narkotika, tujuh di antaranya Warga Negara Asing dan satu Warga Negara Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (30/1).
Namun demikian, Tony menegaskan bahwa Kejagung belum menentukan kapan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi mati para terpidana tersebut. "Sampai hari ini Kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," ungkap Tony lagi.
Berikut nama-nama 11 terpidana mati yang berhasil dihimpun:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus: Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2. Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
3. Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
4. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika,
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha