Ini 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika, dan tiga pembunuhan.
"Dari delapan yang perkara narkotika, tujuh di antaranya Warga Negara Asing dan satu Warga Negara Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (30/1).
Namun demikian, Tony menegaskan bahwa Kejagung belum menentukan kapan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi mati para terpidana tersebut. "Sampai hari ini Kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," ungkap Tony lagi.
Berikut nama-nama 11 terpidana mati yang berhasil dihimpun:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus: Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2. Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
3. Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
4. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika,
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP