Ini 12 Pelapor Ahok yang Diundang Ikut Gelar Perkara

Ini 12 Pelapor Ahok yang Diundang Ikut Gelar Perkara
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

4. LP nomor: LP/1017/X/2016/Bareskrim, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan oleh Habib Muchsin Alatas.

5. LP nomor: LP/4858/X/2016/Polda Metro Jaya/Ditreskrimum, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Syamsu Hilal.

6. LP nomor: LP/4868/X/2016/Polda Metro Jaya/Ditreskrimum, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Pedri Kasman SP.

7. LP nomor: LP/4897/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Nandi Naksabandi.

8. LP nomor: LP/1031/X/2016/Bareskrim, tanggal 12 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan H Ibnu Baskoro.

9. LP nomor: LPB/546/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama dan atau tindak pidana UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 junto Pasal 156a dan 157 ayat 1 KUHP junto Pasal 27 dan 28 UU ITE yang dilaporkan Muchsin Alhabsy.

10. LP nomor: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaskud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Iman Sudirman.

11. LP nomor: LP/1059/X/2016/Bareskrim, tanggal 21 Oktober 2016 tentang penistaan agama di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang dilaporkan Irena Handono.

JAKARTA - Bareskrim Polri tengah melaksanakan gelar perkara penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News