Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin

Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
Tempat karaoke boleh buka lagi. Foto: YouTube

1. Seminar dan konferensi komersil

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

3. konser musik

4. Pesawat, bus, kereta api, kapal laut

5. Pameran dan Bazaar

6. Bioskop

7. Nada tunggu telepon

8. Bank

Sebanyak 14 tempat ini harus mematuhi aturan dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News