Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
Jumat, 09 April 2021 – 06:25 WIB
1. Seminar dan konferensi komersil
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. Pesawat, bus, kereta api, kapal laut
5. Pameran dan Bazaar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank
Sebanyak 14 tempat ini harus mematuhi aturan dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
BERITA TERKAIT
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini
- Masuk Babak Baru, Ari Bias Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga
- Ahmad Dhani Sindir soal Royalti, Tantri Kotak Merespons Begini
- James Surip