Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
Jumat, 09 April 2021 – 06:25 WIB
![Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/21/ilustrasi-ruang-karaoke-foto-youtube.jpg)
Tempat karaoke boleh buka lagi. Foto: YouTube
9. Perkantoran
10. Pertokoan
11. Pusat rekreasi
12. Hotel, kamar hotel. dan fasilitas hotel
13. Bisnis karaoke
14. Lembaga penyiaran radio
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 14 tempat ini harus mematuhi aturan dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tanggapan WAMI Soal Kasus Ari Bias dengan Agnez Mo
- Piyu: Penyanyi Menimbun Berlian, Pencipta Lagu Mengais Remah
- Polemik Agnez Mo dan Ari Bias, Ahmad Dhani Berkomentar Begini
- Ikhtiar WAMI Demi Perkuat Kepercayaan di 2025
- Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini
- LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti