Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
Jumat, 09 April 2021 – 06:25 WIB

Tempat karaoke boleh buka lagi. Foto: YouTube
9. Perkantoran
10. Pertokoan
11. Pusat rekreasi
12. Hotel, kamar hotel. dan fasilitas hotel
13. Bisnis karaoke
14. Lembaga penyiaran radio
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 14 tempat ini harus mematuhi aturan dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya
- Heboh Kasus Royalti Agnez Mo Vs Ari Bias, Opick Berkomentar Begini
- 3 Tahun Terapkan Direct License, Anji: Enggak Ribet
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai