Ini 14 Tempat yang Wajib Bayar Royalti jika Memutar Musik Tanpa Izin
Jumat, 09 April 2021 – 06:25 WIB

Tempat karaoke boleh buka lagi. Foto: YouTube
9. Perkantoran
10. Pertokoan
11. Pusat rekreasi
12. Hotel, kamar hotel. dan fasilitas hotel
13. Bisnis karaoke
14. Lembaga penyiaran radio
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 14 tempat ini harus mematuhi aturan dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal Nasib Royalti Titiek Puspa, Sang Anak Angkat Bicara
- WAMI Umumkan Jadwal Baru Distribusi dan Pembagian Royalti Minimum Bagi Anggota
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Opick Ogah Ribut soal Royalti Lagu, Ternyata Ini Alasannya