Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya melalui:
14. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.(mrk/jpnn)
Pemerintah menyiapkan 15 paket insentif kebijakan ekonomi untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga dunia usaha, termasuk UMKM
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Jamkrindo Beri Mesin Kopi kepada Kelompok Petani di Kintamani
- Jamkrindo Kanwil Denpasar Menjamin 243.109 UMKM Senilai Rp 17,3 Triliun
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya