Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025

Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menggelar konferensi pers terkait penyampaian paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di tahun 2025. Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian

Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya melalui:

14. Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.

15. Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.(mrk/jpnn)

Pemerintah menyiapkan 15 paket insentif kebijakan ekonomi untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga dunia usaha, termasuk UMKM


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News