Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta
Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:24 WIB
"Jadi, kendaraan-kendaraan berpelat khusus, kendaran berpelat RF dan sebagainya selama dia menggunakan kendaraan berpelat hitam maka dia terkena ganjil-genap," ucap Sambodo menegaskan.
Berikut 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada skema ganjil genap :
1. Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
Berikut daftar 17 jenis kendaraan bebas melintas di 13 jalan ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai Senin (25/10).
BERITA TERKAIT
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas