Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta
Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:24 WIB

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
7. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia (presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR, DPR dan DPD RI, ketua MA, MK, KY, dan BPK.
9. Kendaraan operasional berpelat merah, kendaraan dinas operasional TNI-Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien corona
Berikut daftar 17 jenis kendaraan bebas melintas di 13 jalan ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai Senin (25/10).
BERITA TERKAIT
- Bersepeda Bareng Pramono, Dishub DKI Alihkan Lalu Lintas di 28 Titik
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel