Ini 17 Jenis Kendaraan yang Bebas Melintasi Jalan Ganjil Genap Jakarta
Jumat, 22 Oktober 2021 – 22:24 WIB

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat menghadiri jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
15. Kendaraan vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan pengangkut logistik. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berikut daftar 17 jenis kendaraan bebas melintas di 13 jalan ganjil genap Jakarta yang berlaku mulai Senin (25/10).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bersepeda Bareng Pramono, Dishub DKI Alihkan Lalu Lintas di 28 Titik
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel