Ini 18 Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Jabodetabek
jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan menerapkan larangan dan razia (penyekatan) arus mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan itu tidak hanya buat mobil dan truk, tetapi juga diterapkan untuk sepeda motor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada belasan titik yang tersebar di wilayah Jabodetabek dilakukan penyekatan.
"18 titik, tetapi akan di-update lagi menjelang tanggal 6 Mei," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4).
Sambodo menyebut 18 jalur tikus untuk arus mudik yang kerap dimanfaatkan pemudik keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi perhatian khsusus kepolisian.
"Selain itu ada jalur tikus, penyekatan juga dilakukan Polda Metro Jaya di Jalan Arteri, tol, dan terminal," ujar Sambodo.
Berikut 18 titik penyekatan di wilayah Jabodetabek:
Polres Kota Tangerang:
Polisi akan melakukan penyekatan arus mudik pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu untuk mobil, truk, dan juga sepeda motor.
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut