Ini 19 Hal Penting Dalam UU Perdagangan
jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, Selasa (11/2) telah mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan. UU ini setidaknya mengatur 19 hal penting terkait perdagangan di dalam dan luar negeri.
Dalam draft UU Perdagangan yang sudah disahkan menjadi UU, terdapat 19 hal penting yang diatur terkait kegiatan perdagangan seperti berikut:
Pertama, soal perdagangan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Kedua, tentang pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu sarana perdagangan. Kewajiban pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah membangun pasar rakyat, pengelolaan hingga fasilitas akses penyediaan barang dan pembiayaan pada pedagangan pasar rakyat.
Ketiga, soal pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, perlakuan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian.
Keempat, Mengenai sarana perdagangan berupa gudang yang wajib didaftarkan sesuai dengan penggolongan menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
Kelima, mengenai pengembangan, pemberdayaan dan penguatan perdagangan dalam negeri harus mengupayakan penggunaan produk dalam negeri.
Keenam, soal pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting di seluruh wilayah NKRI dalma jumlah yang memadai, bermutu dan harga terjangkau.
JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, Selasa (11/2) telah mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan.
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup