Ini 19 Hal Penting Dalam UU Perdagangan
jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, Selasa (11/2) telah mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan. UU ini setidaknya mengatur 19 hal penting terkait perdagangan di dalam dan luar negeri.
Dalam draft UU Perdagangan yang sudah disahkan menjadi UU, terdapat 19 hal penting yang diatur terkait kegiatan perdagangan seperti berikut:
Pertama, soal perdagangan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Kedua, tentang pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu sarana perdagangan. Kewajiban pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah membangun pasar rakyat, pengelolaan hingga fasilitas akses penyediaan barang dan pembiayaan pada pedagangan pasar rakyat.
Ketiga, soal pengaturan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, perlakuan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian.
Keempat, Mengenai sarana perdagangan berupa gudang yang wajib didaftarkan sesuai dengan penggolongan menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
Kelima, mengenai pengembangan, pemberdayaan dan penguatan perdagangan dalam negeri harus mengupayakan penggunaan produk dalam negeri.
Keenam, soal pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting di seluruh wilayah NKRI dalma jumlah yang memadai, bermutu dan harga terjangkau.
JAKARTA - Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo, Selasa (11/2) telah mengesahkan Undang-undang tentang Perdagangan.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad