Ini 2 Kesalahan Fatal Bripka Hendra yang Membuat Fotonya Dicoret Kapolres, Oh
jpnn.com, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya telah memecat Bripka Hendra Mahardika dari anggota Polri.
Pemecatan ini ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Kumontoy, Senin (23/5).
Bripka Hendra merupakan anggota Polsek Batu Ampar. Dia dipecat karena sudah melakukan dua kesalahan fatal.
Kesalahan pertama, Bripka Hendra sudah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian yang kedua dia menelantarkan anak dan istrinya.
“Saat itu yang bersangkutan belum menjalankan putusan dari sidang sebelumnya dan mendapatkan laporan yang baru,” kata Jerrold dikutip dari situs Humas Polri, Rabu (25/5).
Menurut dia, atas dua kesalahan fatal itu, Bripka Hendra dijatuhi hukuman terberat di internal Polri, yakni pemecatan.
“Maka dari itu yang bersangkutan dikenakan hukuman PTDH,” kata Jerrold.
Dia sangat menyayangkan sikap dari Bripka Hendra. Dia pun memastikan apa yang dilakukan Bripka Hendra sama sekali tidak dibenarkan.
Polres Kubu Raya memecat salah satu anggotanya Bripka Hendra Mahardika. Polisi itu dipecat karena melakukan dua kesalahan fatal.
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Residivis Merusak dan Menjarah Makam China, Ini Motifnya
- Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok