Ini 2 Poin Penting Revisi UU Ormas Usulan Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik usulan Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Sekretaris Jenderal DPP PD Hinca Panjaitan, dalam naskah akademik tersebut ada dua poin yang penting menjadi perhatian sebagai pegangan saat revisi. Yaitu terkait due process of law dan sanksi terhadap ormas yang melanggar aturan.
Rapat paripurna DPR sebelumnya diketahui telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU Ormas yang baru.
"Kalau dari paradigma utamanya bahwa ormas itu harus dilekatkan sebagai mitra untuk bersama-sama membangun negara. Jangan dibikin dia menjadi berseberangan," ujar Hinca di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (31/10).
Tapi kalau ormas tersebut benar-benar keluar dari koridor, kata Hinca, tetap harus diberi sanksi tegas.
Karena pada hakikatnya semua elemen harus bersama-sama menjaga keutuhan NKRI yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Jadi intinya, ormas harus mau diatur dan negara mengaturnya dengan baik. Golnya itu merevisi (UU Ormas yang baru,red). Caranya, bisa lewat beberapa cara, tapi substansinya harus cepat direvisi," ucapnya.
Hinca berharap pemerintah merespons dengan cepat inisiatif dari PD untuk merevisi UU Ormas yang baru.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP PD Hinca Panjaitan, dalam naskah akademik tersebut ada dua poin penting sebagai pegangan saat revisi UU Ormas.
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- LHKPN Kajati Sumsel Jadi Sorotan, Bang Hinca: Ini Harus Dianggap Serius
- Aduan Kasus Richard Mille Sudah Disampaikan Hinca kepada Kapolri
- Usulkan Pansus soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Hinca Singgung Kasus Century
- Pemerintah Dianggap Masih Ambigu Terhadap UU Cipta Kerja