Ini 2 Poin Penting Revisi UU Ormas Usulan Demokrat
Selasa, 31 Oktober 2017 – 20:20 WIB
Dengan demikian aturan tersebut dapat benar-benar sempurna sebagai payung hukum keberadaan ormas di tanah air. (gir/jpnn)
Menurut Sekretaris Jenderal DPP PD Hinca Panjaitan, dalam naskah akademik tersebut ada dua poin penting sebagai pegangan saat revisi UU Ormas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons
- LHKPN Kajati Sumsel Jadi Sorotan, Bang Hinca: Ini Harus Dianggap Serius
- Aduan Kasus Richard Mille Sudah Disampaikan Hinca kepada Kapolri
- Usulkan Pansus soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Hinca Singgung Kasus Century
- Pemerintah Dianggap Masih Ambigu Terhadap UU Cipta Kerja