Ini 2 Syarat Utama Warga Binaan Kasus Tipikor Peroleh Remisi

jpnn.com, PEKANBARU - Warga binaan tindak pidana korupsi (tipikor) juga dimungkinkan memperoleh remisi.
Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Dua syarat yang harus dipenuhi yaitu harus membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu, remisi merupakan hak para warga binaan.
Dia mengatakan pada pelaksanaan Idulfitri 1443 Hijriah , terdapat 6.771 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 16 lapas dan rutan di Riau mendapat remisi khusus.
"Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK (remisi khusus) I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, dimana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi," ucapnya di Pekanbaru, Senin (2/5).
Menurutnya, besaran RK keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah dua bulan.
Warga binaan yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari.
Warga binaan kasus tipikor juga bisa memperoleh remisi, tetapi harus memenuhi dua syarat penting.
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri