Ini 2 Syarat Utama Warga Binaan Kasus Tipikor Peroleh Remisi

Ini 2 Syarat Utama Warga Binaan Kasus Tipikor Peroleh Remisi
Sebanyak 6.771 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 16 Lapas dan Rutan di Riau mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Foto Antara/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Riau.

Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.

"Tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," katanya.

Dia memerinci sebanyak 6.740 Napi mendapatkan RK I dan 31 orang mendapat RK II atau bisa langsung bebas di hari nan fitri ini.

Sedangkan Rutan Kelas I Pekanbaru merupakan WBP paling banyak menerima RK I, yaitu sebanyak 983 orang.

Kemudian Lapas Kelas II A Bangkinang sebanyak 905 orang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 817 orang.

Untuk penerima RK II, WBP Lapas Kelas II A Bengkalis menjadi yang terbanyak yaitu 10 orang.

Berikutnya Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 7 orang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 6 WBP.

Warga binaan kasus tipikor juga bisa memperoleh remisi, tetapi harus memenuhi dua syarat penting.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News