Ini 2 Syarat Utama Warga Binaan Kasus Tipikor Peroleh Remisi

Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
"Tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan," katanya.
Dia memerinci sebanyak 6.740 Napi mendapatkan RK I dan 31 orang mendapat RK II atau bisa langsung bebas di hari nan fitri ini.
Sedangkan Rutan Kelas I Pekanbaru merupakan WBP paling banyak menerima RK I, yaitu sebanyak 983 orang.
Kemudian Lapas Kelas II A Bangkinang sebanyak 905 orang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 817 orang.
Untuk penerima RK II, WBP Lapas Kelas II A Bengkalis menjadi yang terbanyak yaitu 10 orang.
Berikutnya Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 7 orang dan Lapas Kelas II A Pekanbaru sebanyak 6 WBP.
Warga binaan kasus tipikor juga bisa memperoleh remisi, tetapi harus memenuhi dua syarat penting.
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri