Ini 2 Tipe Simpanan yang Tidak Dijamin LPS, Nasabah Wajib Tahu!
Kamis, 04 Agustus 2022 – 06:23 WIB
Padahal, kata Purbaya, pada Mei 2021 saldo simpanan masyarakat di bank digital hampir nol rupiah.
"Jadi, pertumbuhan simpanan di bank digital sangat besar. Ini suatu pertumbuhan fenomenal dan ke depan mungkin akan tumbuh dengan baik,” kata Purbaya.
Menurutnya, jaminan dari LPS untuk menjamin simpanan masyarakat di perbankan digital sama dengan penjaminan simpanan di perbankan konvensional yakni senilai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Kami menjamin uangnya jika perbankan mengalami kebangkrutan, selama memenuhi ketentuan undang-undang. Jadi bank konvensional dan bank digital sama, selama suku bunga di bawah LPS, tercatat, dan pemilik uang tidak menyebabkan bank bangkrut,” ungkap Purbaya. (antara/jpnn)
LPS menyebut uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 3 Tahun SimInvest, Sinarmas Sekuritas Gelar Kompetisi Berhadiah Miliaran Rupiah
- Rayakan HUT ke-3, Bank Aladin Syariah Gelar Berbagai Kegiatan
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Strategi Singapura Dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Siber Global
- PNM & MES Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik