Ini 29 Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Ada soal PKI, FPI, HTI
jpnn.com, JAKARTA - Proses seleksi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan masyarakat.
Hal ini dipicu kabar yang menyebut penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak lolos tahapan seleksi tes wawasan kebangsaan.
Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
KPK sendiri bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar tes wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih stasus tersebut.
Adapun materi dalam asesmen wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
KPK pun telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Selasa (27/4).
Berikut ini daftar pertanyaan tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN, ada tentang HTI, FPI, PKI, Habib Rizieq.
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja