Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda rutin menggelar sosialisasi di acara Orientasi Pra-Pemberangkatan Pekerja Migran.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadartahuan dan kepatuhan para pekerja migran Indonesia terhadap aturan kepabeanan dan cukai
Di acara sosialisasi yang digelar pada Februari dan Maret 2024 di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, petugas Bea Cukai menjelaskan tiga aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami para pekerja migran.
"Pertama, ketentuan pembawaan barang ke luar negeri," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Irwan mencontohkan barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia harus dilaporkan dalam BC 3.4 atau Surat Persetujuan Membawa Barang.
Bagi calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri dan membawa barang berharga yang akan dibawa kembali ke Indonesia, seperti emas dan perhiasan harus dilaporkan ke petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan.
Begitu juga jika membawa uang kertas senilai lebih Rp 100 juta.
"Adapun barang yang dilarang ekspor dan dibatasi ekspornya itu tidak boleh dibawa keluar negeri tanpa izin khusus," terang Irwan Kurniawan.
Berikut ini 3 aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami calon pekerja migran, tolong disimak dan diingat baik-baik ya
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia