Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran
Kedua, kata Irwan, pekerja migran juga perlu memahami aturan terkait barang kiriman, termasuk peraturan, tarif, barang yang dilarang atau dibatasi, fasilitas yang tersedia, dan ketentuan terbaru terkait impor barang pekerja migran Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023.
Terakhir, ketentuan barang bawaan penumpang, termasuk ketentuan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi.
"Kami kerap menjelaskan dengan rinci ketentuan barang pindahan apabila para pekerja migran telah selesai bekerja di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia membawa barang sisa perbekalannya. Hal ini untuk memastikan perjalanan pulang mereka dapat lancar tanpa hambatan," ujar Irwan.
Petugas Bea Cukai yang menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Pra-Pemberangkatan pada kesempatan itu juga terus mengimbau para calon pekerja migran untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
"Kami hadirkan modus-modus yang biasa dipakai penipu dalam menjerat korbannya dan tips agar para calon pekerja migran dapat memahami potensi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," ungkapnya.
Irwan berharap para calon pekerja migran dapat memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku sehingga mereka dapat menjalani proses kepindahan internasional dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. (mrk/jpnn)
Berikut ini 3 aturan kepabeanan dan cukai yang perlu dipahami calon pekerja migran, tolong disimak dan diingat baik-baik ya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024