Ini 3 Aturan Terbaru Ekspor CPO
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.
Permendag teranyar itu dipastikan untuk memenuhi kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri.
Ketentuan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip, yakni mebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Dipastikan agar mendahulukan kebutuhan dalam negeri," ujar Lutfi, Selasa (24/5).
Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Kami berharap kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.
Berikut tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujan ekspor CPO:
1. Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk aturan ekspor CPO
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket
- Pantauan Harga Pangan Menjelang Natal & Tahun Baru
- Minyak Goreng Turun, Harga Telur Ayam Malah Naik
- Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?