Ini 3 Aturan Terbaru Ekspor CPO

Ini 3 Aturan Terbaru Ekspor CPO
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk aturan ekspor CPO. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.

Permendag teranyar itu dipastikan untuk memenuhi kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri.

Ketentuan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip, yakni mebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Dipastikan agar mendahulukan kebutuhan dalam negeri," ujar Lutfi, Selasa (24/5).

Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Kami berharap kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.

Berikut tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujan ekspor CPO:

1. Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk aturan ekspor CPO

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News