Ini 3 Aturan Terbaru Ekspor CPO

Ini 3 Aturan Terbaru Ekspor CPO
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk aturan ekspor CPO. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

2. Bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

3. Bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. (mcr28/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk aturan ekspor CPO


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News