Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG

Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG
Ketum FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam Permendikbudristek 7 Tahun 2024, ada tiga pasal penting yang bikin lega guru PPPK, yaitu Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Pasal 4 membagi tiga kategori guru beserdik yang tidak linier dengan mapel, tetapi bisa menerima TPG, yaitu:

1. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang ttugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, tetapi tidak sesuai dengan serdiknya. 

2. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi, tetapi memiliki serdik selain serdik guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

3. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah

yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi, tetapi memiliki serdik selain serdik guru kelas sekolah dasar, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh TPG sampai batas usia pensiun.

Permendikbudristek ini juga menetapkan TPG yang telah dibayarkan sejak 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan serdik tetap dinyatakan sah.

Nah, pada Pasal 6 dipertegas lagi bahwa saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemendikbudristek telah mencabut aturan soal linieritas sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News