Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG

Ini 3 Kategori Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Menerima TPG
Ketum FGHNLPGSI Heti Kustrianingsih. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Berarti kesimpulannya, aturan linieritas sudah tidak berlaku sejak Permendikbudristek 7 Tahun 2024 diberlakukan pada tanggal diundangkan, yakni 29 Maret 2024. Alhamdulillah, terima kasih Mas Menteri Nadiem Makarim," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)


Kemendikbudristek telah mencabut aturan soal linieritas sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News